Suasana sidang di PN Sanggau, Kamis (15/6/2017). (F)
SANGGAU, LANDAK NEWS – Ratusan masyarakat Tayan Hulu dan Kembayan datang di Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, Kamis (15/6/2017) menghadiri sidang perdana gugatan kepada PT. Kebun Ganda Prima (KGP).
Gugatan tersebut menuntut perusahaan mengembalikan tanah petani yang diserahkan untuk membangun kebun kelapa sawit.
Adapun petani itu dari Desa Pandan Sembuat, Kedakas, Riay dan Desa Tanap.
Perusahaan dituntut karena ingkar janji saat penyerahan lahan tahun 1997- 2000. Luas tanah tersebut sebesar 2 hektar perorang dengan total 1255 hektar.
Petani juga menuntut KUD Semegah karena tidak konsisten dengan perjanjian bagi hasil 70 persen untuk petani dan 30 persen untuk perusahaan, namun faktanya terbalik yang petani terima tidak sampai 30 persen.
Majelis hakim, I Ketut Somanasa, SH.MH. Albanus Asnanto, SH.MH dan John Malvino Seda Noa Wea, SH.
Kuasa Hukum petani penggugat, Fransisu Luwu, Videlis Mustahir, Djangu Benyamin dan Martinus Yestri Pobas.
Ikut monitor, Kades Pandan Sembuat, Alfianto Subir.
Pihak PT KGP tak hadir. Sehingga sidang di lanjutkan tanggal 6 juli 2017.
Di tempat terpisah, Kapolsek Tayan Hulu, IPTU, Agustana Eka Kusuma, SIK mengawal langsung keberangkatan masa hingga di gedung pengadilan negeri Sanggau.
Suasana sidang berjalan lancar dan hingga usai, masa meninggalkan ruang sidang dengan tertib.
Koordinator masa, M. Yusriandi mengatakan dasar tuntutan adalah menuntut sesuai kesepakatan bersama tertanggal 28 april 1997 yang sudah ditandatangani oleh Wakil Direktur Utama PT KGP, Rahman. (Firmus)