MEMPAWAH HULU, LANDAKNEWS – Jum’at (8/6) pukul 09.00 wib datang ke Polsek Mempawah Hulu beberapa warga Desa Babant dan pimpinan Pt. LAU untuk bertemu Bhabinkamtibmas Polsek Mempawah Hulu atas undangan yang diterima mereka.
Atas kedatangan warga tersebut Bhabinkamtibmas yang merangkap sebagai Reskrim polsek melaksanakan giat Probing problem/ mediasi Permasalahan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam yang di lakukan oleh FP (36) warga Desa Babant terhadap AS (30) Estet Manager PT. LAU, Jumat 25 Mei 2018 sekitar pkl 10.30 wib di kantor PT .LAU yang beralamat di Dusun Pase, Desa Babatn, Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak.
Awal terjadinya pengamcaman yang dilakukan FP yang di duga emosi karena merasa di bentak oleh atasannya, tidak terima dengan perbuatan tersebut lantas pulang kerumanya mengambil parang di rumahnya kemudian mendatangi AS dikantor, atas aksi FP tersebut diketahui oleh anggota Pam dari Satbrimobda kemudian yang beraangkutan diamankan.
Pada hari Selasa 29 Mei 2018 AS selaku Estate Manager PT. LAU melaporkan hal tersebut kepada Pihak Polsek Mempawah Hulu yg langsung tindaklanjuti oleh unit Reskrim Polsek untuk dilakukan Mediasi pada hari Jum’at (8/6).
“Setelah di lakukan pemeriksaan dan didapat keterangan dari kedua belah pihak serta adanya masukan dari pengurus adat di buatlah kesepakatan bahwa penyelesaian perkara tersbut di selesaikan lewat Hukum Adat yg akan di laksanakan pada hari rabu tgl 13 juni 2018 di buatlah surat pernyataan yang berisikan perjanjian yang mengikat antar kedua belah pihak, ” jelas Bripka. Veno, S.H.
Saat dihubungi Kapolsek Mempawah Hulu Ipda. Zulianto melalui Bripka. Adventus Veno, S.H membenarkan perkara tersebut dan berpesan permasalahan yang dapat diselesaikan secara adat silahkan diselesaikan dengan musyawarah adat.
Penulis. : Heru Tan
Editor: One