MANDOR – Selasa (23/10), siang Agus Guletek Ketua DAD Kecamatan Kabupaten Landak berserta berberapa pengurus Adat, Perangkat Desa dan Kepala Desa Manggang mendatangi Polsek Mandor guna melakukan kordinasi tentang masalah yang ditangani oleh DAD Kecamatan Mandor tersebut.
Kapolsek Mandor IPTU. Anuar Syarifudin menjelaskan kordinasi ini untuk mencari solusi dan memecahkan masalah tentang permaslahan pencemaran air sungai Desa Manggang yang telah dicemari dengan menggunakan racun ikan atau tuba oleh AT yang merupakan warga Desa Manggang.
“Sudah dilakukan berberapa kali mediasi baik itu di tingkat Desa, DAD bahkan sdh di mediasikan berberapa waktu lalu di ruang BKPM Polsek Mandor namun tidak juga menghasilkan suatu kesepakatan,” terang Kapolsek.
Dalam koordinasi yang dilakukan kali ini dengan mempertimbangkan berberapa kali mediasi yang dilakukan, salah satu pihak akhirnya memutuskan untuk membuat laporan pengaduan di Polsek Mandor.
“Saat ini dari pihak Desa membuat laporan pengaduan dan meminta agar kami dapat segera membantu menuntaskan permasalahan ini,” terang Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan dengan adanya laporan pengaduan ini pihaknya akan melakukan pengusutan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami sudah menerima laporannya dan akan segera kami tindak lanjuti sesuai koridor hukum yang ada namun juga tetap memperhatikan berbagai aspek yang ada sehingga setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan baik pula namun jika masih juga tidak di raih suatu kesepakatan maka alternatif terakhir adalah proses hukum hingga ke Pengadilan,” ucap Kapolsek.
Penulis : Hilarius Aleksander
Editor: One