MANDOR – Selasa (30/10/2018), pukul 13.30 Kepala Sentra Kepolisian Terpadu (KSPKT) Polsek Mandor Aiptu Tadung menerima laporan dari seorang warga bahwa anaknya mengalami perbuatan asusila yang dilakukan oleh seseorang yang bernama HS .
Kanit Reskrim Polsek Mandor Ajun Inspektur Polisi Satu Dahroni bersama bersonil Sabhara dan Bhabinkamtibmas Polsek Mandor lansung berangkat mencari terduga pelaku asusila, setelah di ketemukan terduga langsung di amankan dan di bawah ke Kantor Polsek Mandor untuk di periksa dan diminta keterangan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan di mintai keterangan oleh Kanit Reskrim Polsek Mandor terduga HS yang berumur 28 tahun, HS mengakui pernah melakukan hubungan badan dengan AN yang berumur 13 tahun di dasari suka sama suka menurut keterangan dari HS.
Setelah mendapat keterangan dari terduga pelaku asusila anak dibawah umur
HS.
Kanit Reskrim Polsek Mandor melaporkan kasus ini kepada Kapolsek mandor IPTU Anuar Syarifudin setelah mendengarkan keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Mandor Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Mandor AIPTU Dahroni mempersiapkan Administrasi, barang bukti dan saksi.
Kapolsek Mandor IPTU Anuar Syarifudin ditemui di ruang kerjanya menuturkan membenarkan bahwa telah terjadi perbuatan asusila yang dilakukan HS. Untuk menghindari dari hal hal yang tidak di inginkan dan penanganan lebih baik Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk membawa terduga HS ke Unit PPA untuk periksa, dimintai keterangannya dan proses lebih lanjut disana.
Untuk sementara kasus ini masih dalam proses penanganan oleh Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Landak untuk pelaku sudah diamankan dan diperiksa begitu juga korban sudah di periksa dan di mintai keterangannya sedangkan para saksi lain akan di panggil untuk di periksa dan mintai keterangannya,” ujar Kapolsek.
Penulis: Irmanudin
Editor: One