NGABANG – Polres Landak, Senin (30/11/20), pagi melakukan Press Release “Operasi Pekat Kapus 2020, di depan Mapolres Landak. Operasi ini dimulai sejak 16 hari lalu dan telah berhasil mengungkap 137 kasus.
Selain itu pihak Polres juga memusnahkan barang bukti hasil Operasi Pekat Kapuas 2020,beruapa miras berbagai merek, diantaranya bir, arak, dan tuak. Bahkan Polres juga memusnahkan 18 Senpi laras panjang dari masyarakat dengan suka rela oleh masyarakat kepada Polsek Air Besar dan Polres Landak.
Dalam Press Release dihadiri dari berbagai unsur yaitu Forkopinda, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, MUI, FKBU, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan wartawan se Kabupaten Landak.
Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro Ridwan SIK mengatakan dalam Operasi Pekat Kapuas 2020 telah berhasil mengungkap 137 kasus yang terdiri dari berbagai kejahatan diantaranya Judi, Narkota, Miras, Prostutusi, Premaniseme, Kembang Api/Petasan, dan Senpi/Sajam.
“Pelaksanaan ini dalam rangka menjaga Kamtibmas wilayah Kalbar kususnya menjelang pelaksanaan Pilkada di 7 kabupaten di wilayah Kalbar. Kendati kita tidak melaksanakan Pilkada tetapi kita tetap melaksanakan imbangan serta menjelang perayaan natal dan tahun baru 2021, ” kata Ade Kuncoro Ridwan.
Lebih jauh kapolres mengatakan tindak pidana perjudian ada 6 perkara yang diungkap oleh Polres Landak. Kemudian Narkotika berhasil diungkap 6 perkara.
Selanjutnya, miras ada 50 perkara, prostistusi 13 perkara, premanisme ada 31 perkara, kembang api/petasan 16 perkara, senpi ada 15 perkara. Dan sajam ada 15 perkara.
“Pengungkapan perkara ini dengan total 137 perkara yang telah berhasil diungkap Polres Landak. Tidak semua perkara ini maju diranah penyidikan, karena kita melihat kwalitas perkaranya,” katanya.
Kapolres juga mengatakan dari keseluruhan kasus – kasus ini pihaknya telah menaikkan pertama kasus perjudian dinaikkan 6 perkara dengan tersangka 16 orang.
Kemudian narkoba 6 perkara tahap sidik dengan total 7 tersangka.
Selanjutnya premanisme ada 3 perkara dinaikan sidik dengan total 7 tersangka, terdiri dari pencurin sawit dan curanmor. Kemudian tindak pidana miras dinaikan 1 perkara dan 1 tersangkan kita ajukan perkara Tipiring Perda No 44 Kabupaten Landak.
“Barang bukti ini merupakan hasil ungkapan operasi pekat kapuas 2020, dari 12 Nopember sampai tanggal 27 Nopembere 2020,” ungkapnya.
Penulis: Hrn
Editor: One