Landak – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Landak, Banda kolaga, SH meminta warga untuk mematuhi jam membuang sampah di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) guna menghindari penumpukkan yang berakibat sampah meluber serta mengurangi polusi udara dari bau yang ditimbulkan.
“Kami mohon kepada masyarakat yang berada di sekitar pasar rakyat Ngabang, mohon partisipasi dan kerjasamanya untuk menjaga kebersihan disekitar TPS yang telah disediakan dengan cara membuang sampah sesuai jadwanya, yakni dari jam 17.00 – 08.00 Wib” ujar Banda yang disampaikan ke awak media melalui Whatshap, Rabu (24/02/2021).
Selain meminta warga membuang sampah sesuai dengan jadwa yang telah ditentukan, yakni pada pukul 5 (lima) sore sampai dengan pukul 8 (delapan) pagi. Banda juga meminta warga membuang sampah dengan memasukkannya ke dalam Bak penampungan TPS yang telah disediakan oleh dinas lingkungan.
Terkait dengan adanya jadwal pembuangan sampah di TPS dimaksudkan untuk menyesuaikan jadwal angkutan mobil kebersihan yang memindahkan sampah dari TPS ke tempat pembuangan akhir (TPA) yang beroperasi mulai jam 08.00 Wib setiap harinya.
Selain itu, Banda juga meminta warga arif dalam persoalan pengelolaan sampah. Seperti membiasakan diri memilah sampah sebelum dibuang ke TPS.
“Sebaiknya sampah dipisahkan dulu sebelum dibuang ke TPS, seperti sampah plastic, kaleng, kertas/kardus, botol yang masih bisa di daur ulang dipisahkan karena masih memiliki nilai jual” ujar Banda. (R)